1. Yakin adanya hadatsDari 'Abbad bin Tamim Radhiyallahu anhu,
dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam shalatnya. Lalu beliau bersabda:
لاَ يَنْفَتِلْ -أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا.
"Janganlah ia membubarkan (membatalkan shalatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau."[23]
2. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasanBerdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya:
اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.
"Kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat." [24]
Juga perintah beliau terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu’ agar mengulang wudhu' dan shalatnya.
3. Makan dan minum dengan sengajaIbnul Mundzir rahimahullah berkata,
"Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat wajib, maka dia wajib mengulang shalatnya. " Begitupula pada shalat sunnah menurut jumhur (mayoritas ulama. Karena apa yang membatalkan shalat wajib, juga membatalkan shalat sunnah.
4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalatDari Zaid bin Arqam, dia berkata,
"Dulu kami berbicara dalam shalat. Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang shalat. Hingga turunlah ayat:
.وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
‘... Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.’ [Al-Baqarah: 238]. Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara." [26]
5. TertawaIbnul Mundzir rahimahullah menukil ijma' bahwa tertawa membatalkan shalat.
6. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا قَـامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَد.ُ
"Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam."
No comments:
Post a Comment